Juknis BOS MA Tahun 2015
BOS-MA/PPS Ulya adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/PPS Ulya) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing madrasah.
Bantuan BOS-MA/PPS Ulya dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS-MA/PPS Ulya bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah
Universal (PMU).
Secara khusus program BOS-MA/PPS Ulya bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional madrasah
2) Mengurangi angka putus sekolah.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK);
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin dengan
membebaskan (feewaive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5) Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran program BOS MA/PPS Ulya adalah semua Madrasah Aliyah negeri dan swasta, dan PPS Ulya di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOS MA/PPS Ulya yang diterima dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp.600.000,- untuk periode Januari-Juni 2015, dan Rp. 600.000,- untuk periode Juli-Desember 2015.
Untuk lebih lengkap silakan donwload Juknis BOS 2015 MA disini
Semoga bermanfaat (NS)
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
Bantuan BOS-MA/PPS Ulya dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS-MA/PPS Ulya bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah
Universal (PMU).
Secara khusus program BOS-MA/PPS Ulya bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional madrasah
2) Mengurangi angka putus sekolah.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK);
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin dengan
membebaskan (feewaive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5) Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran program BOS MA/PPS Ulya adalah semua Madrasah Aliyah negeri dan swasta, dan PPS Ulya di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOS MA/PPS Ulya yang diterima dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp.600.000,- untuk periode Januari-Juni 2015, dan Rp. 600.000,- untuk periode Juli-Desember 2015.
Untuk lebih lengkap silakan donwload Juknis BOS 2015 MA disini
Semoga bermanfaat (NS)
Posting Komentar untuk "Juknis BOS MA Tahun 2015"