Juknis BOS MI, MTs, PPS Tahun Anggaran 2015
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana
BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,
baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS)
Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan
santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
Ø Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Ø Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Untuk lebih lanjut bisa download disini
Semoga bermanfaat (NS)
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana
BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,
baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS)
Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan
santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
Ø Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Ø Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Untuk lebih lanjut bisa download disini
Semoga bermanfaat (NS)
Posting Komentar untuk "Juknis BOS MI, MTs, PPS Tahun Anggaran 2015"