Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS MI, MTs, PPS Tahun Anggaran 2015

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau  peralatan  pendidikan  habis  pakai, dan  biaya  tidak  langsung  berupa  daya,  air,  jasa,  telekomunikasi,
pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi,  pajak,  asuransi,  dll.  Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana
BOS.

Secara  umum  program  BOS  bertujuan  untuk  meringankan  beban  masyarakat  terhadap  pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1)   Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,
      baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2)   Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3)  Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS)
Ula dan Wustha penyelenggara  Wajar  Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di  seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
Wajar  Dikdas  pada  sore  hari,  dapat  menjadi  sasaran  program  BOS  setelah  dilakukan  verifikasi  oleh  Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.

PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan
santrinya  tidak  terdaftar  sebagai  siswa  madrasah  atau  siswa  sekolah.  Batas  usia  santri PPS yang  menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.

Besar  biaya  satuan BOS  yang  diterima  oleh  madrasah/PPS,  dihitung  berdasarkan  jumlah  siswa  dengan
ketentuan:
Ø  Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula   :  Rp.   800.000,-/siswa/tahun
Ø  Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha  :  Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Untuk lebih lanjut bisa download disini 

Semoga bermanfaat (NS)

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "Juknis BOS MI, MTs, PPS Tahun Anggaran 2015"