PILIH MANA : TUNJANGAN GURU DITANGANI PEMERINTAH DAERAH ATAU PUSAT
Salah satu persoalan yang dikeluhkan guru selama ini adalah tunjangan profesi yang masih tersendat dan tidak tepat waktu. Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, untuk mengatasi persoalan ini, segala bentuk tunjangan dan semua penghaslian yang menjadi hak guru sebaiknya kembali ditangani pusat atau bersifat sentralisasi.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat dapat langsung memberikan segala bentuk tunjangan profesi guru lewat transfer bank sehingga tidak ada masalah.
“Lebih baik dikembalikan ke pusat sehingga tidak ada masalah dan lebih mudah dan tidak disimpan-simpan oleh pemerintah daerah,” kata dia pada acara Diskusi Publik Pengelolaan Guru: Sentralisasi atau Desentralisasi di Balai Kartini, Selasa, (22/12).
Selain itu, dia menegaskan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk membayar uang gaji guru honorer untuk menghindari manipulasi kepala sekolah. Menurut dia, ada sebagian kepala sekolah yang mengunakan dana BOS untuk merekrut guru honorer yang tak lain adalah saudara atau keluarganya yang sebetulnya tidak memiliki kapasitas guru.
Dalam artian guru yang direkrut berijazah serjana pertanian atau lainnya untuk diarahkan mengajar pelajaran tertentu.
“Ada kepala sekolah yang mengunakan dana BOS untuk merekrut keluarganya menjadi guru. Misalkan. Serjana pertanian disuruh mengajar bahasa Inggris. Meskipun dia bisa berbahasa Inggris tetapi dia tidak memiliki pengetahuan. Jadi, penyaluran dana BOS harus dibatasi untuk kebutuhan apa,” ujar dia.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Posting Komentar untuk "PILIH MANA : TUNJANGAN GURU DITANGANI PEMERINTAH DAERAH ATAU PUSAT"