Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PPG dan PPGJ 2015

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Juknis PPG dan PPGJ 2015 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPG yang akan diterapkan pada tahun 2015 ini, ada 2 cara yaitu : PPG Pra Jabatan dan PPG Jabatan. Tentu saja pelaksanaannya sangat berbeda. Kali ini saya akan fokus membahas tentang PPG Jabatan (PPGJ), banyak sekali bapak dan ibu guru berharap mendapatkan PPGJ ini untuk mendaptkan sertifkasi. Namun mekanismenya cukup berbeda dengan tahun lalu, terlebih sekarang PPGJ harus melalui mekasnisme yang cukup menantang.

Tidak jauh beda, namun berbeda karena untuk dapat mengkuti PPGJ tahun 2015 ini bapak dan ibu guru harus lulus uji kompetensi awal (UKA), dan beberapa seleksmi administrasi dari dinas terkait (Dinas Pendidikan). Pelaksanaannya akan dilakukan oleh pihak LPTK terkait.
 Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPG yang akan diterapkan pada tahun  JUKNIS PPG dan PPGJ 2015

 Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPG yang akan diterapkan pada tahun  JUKNIS PPG dan PPGJ 2015

RASIONAL PPGJ
  1. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).
  2. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
  3. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 
  4. Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). 
  5. Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. 

PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ)
  • Program Pendidikan Profesi Guru bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut PPGJ adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh  sertifikat pendidik (Permendiknas Nomor 9 Tahun 2009 tentang PPG Dalam Jabatan).
  • Pengakuan atas caapaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) – Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI
SIAPA SAJA YANG MENGIKUTI PPGJ..??
  • Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. 
  • Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Wassalamualaikum wr.wb

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda Download Juknis PPGJ di bawah ini

 Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPG yang akan diterapkan pada tahun  JUKNIS PPG dan PPGJ 2015

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Posting Komentar untuk "JUKNIS PPG dan PPGJ 2015"